Kominfo Melibatkan Operator Tindak Ponsel ‘BM’ untuk itu telihat jelas keseriusan pihak pemerintah ingin berlakukan IMEI pada bulan Agustus 2019 mendatang yang mana telah melakukan komunikasi dengan pihak operator yang berkaitan regulasi IMEI ini. Dalam hal ini memang meski dirasakan berat oleh pihak operator, namun demi kepentingan nasional dan masyarakat maka pihak operator harus taat atas regulasi ini. Instruksi yang diterima oleh operator dari pemerintah adalah melakukan tindakan terhadap perangkat ponsel ilegal atau perangkat ponsel dari pasar gelap yang berada di jaringan mereka. Aturan regulasi IMEI rencananya akan diberlakukan pada 17 Agustus mendatang. Regulasi ini bertujuan untuk menghentikan peredaran dan perdagangan ponsel ilegal dan curian. Meskipun hingga saat ini regulasi IMEI ini masih dalam tahap uji coba sebelum mulai diberlakukan secara efektif oleh pihak pemerintah. Apa yang akan terjadi apabila regulasi ini mulai diberlakukan? Perangkat ponsel yang ilegal yang berasal dari pasar gelap dapat di blokir layanannya oleh semua operator jaringan selular di Indonesia, oleh karena itu perangkat ponsel ilegal tidak dapat lagi dipergunakan meskipun telah mengganti kartu SIM dari berbagai operator yang ada di Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca artikel ... silahkan KLIK