Mengutip cnnindonesia.com (9/7/2019) tentang E-Commerce Bisa Blokir Pedagang yang Jual Ponsel Ilegal adalah merupakan suatu hal yang positif dalam hal ini pihak Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa platform e-Commerce dapat berpartisipasi aktif untuk melakukan melakukan pemblokiran terhadap mitra pedagang yang melakukan penjualan perangkat ponsel ilegal hal tersebut dikarenakan para anggota idEA akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 36 Tahun 1999 hingga UU Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999. Namun untuk merealisasikan hal tersebut maka perlu adanya permohonan dari pihak produsen perangkat ponsel atau distributor resmi dari produsen perangkat ponsel untuk melakukan pemblokiran barang ilegal di e-Commerce kepada idEA yang berasal dari pasar gelap.
Untuk melanjutkan membaca artikel ....silahkan KLIK