Begini Nasib
Ponsel BM Yang Dibeli Sebelum 17 Agustus ini adalah suatu hal yang menarik
untuk kita ketahui mengenai mekanisme pemblokiran perangkat ponsel ilegal itu
sendiri. Proses
validasi terhadap perangkat ponsel ilegal itu akan menggunakan aplikasi sistem
DIRBS oleh Kementrian Perindustrian yang
dalam hal ini Apabila nomor IMEI pada perangkat ponsel ternayata tidak
terdaftar dalam database DIRBS maka perangkat ponsel tersebut adalah barang
ilegal yang berasal dari pasar gelap. Selanjutnya Perangkat ponsel yang di beli oleh masyarakat setelah 17 Agustus
2019 maka akan terkena blokir, Perangkat ponsel yang di beli oleh masyarakat
sebelum 17 Agustus 2019 maka akan terkena pemutihan, Peraturan masa pemutihan
terhadap perangkat ponsel ilegal yang sudah terlanjur dibeli oleh masyarakat
sedang dipersiapkan. Halaman situs untuk melakukan cek imei juga tengah
dipersiapkan.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini silahkan .... KLIK