Pemerintah Akan Membentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi, dalam hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai data pribadi milik warga negaranya. Sedangkan pengertian data pribadi itu sendiri adalah Data Perseorangan Tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu. Persetujuan Pemilik Data Pribadi, yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Pengguna Sistem Elektronik, yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Sedangkan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi. Adapun Privasi merupakan kebebasan Pemilik Data Pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia Data Pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk membaca artikel ini ...tekan KLIK