Aturan Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan, Selangkah lebih maju demi menjaga stabilitas perdagangan di Indonesia terutama perangkat ponsel agar tidak dibanjiri produk perangkat ponsel yang berasal dari pasar gelap, juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna perangkat ponsel apabila telah terjadi kehilangan ponsel oleh karena berbagai sebab yaitu dengan melakukan pemblokiran perangkat ponsel berdasarkan IMEI.
Untuk mengetahui apakah produk perangkat ponsel itu resmi atau ilegal atau berasal dari pasar gelap, maka Pihak Kementrian Perindustrian memiliki sebuah alat yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) dimana perangkat atau alat ini dapat melakukan pengidentifikasian apakah sebuah perangkat ponsel itu resmi atau ilegal yang berasal dari pasar gelap. Cara kerja perangkat ini atau mesin ini adalah melakukan pengidentifikasian menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel. Mekanismenya adalah perangkat/alat/mesin DIRBS ini akan melakukan pemindaian terhadap nomor IMEI mana saja yang sudah terdaftar di dalam database dan mana yang tidak. Jika setelah dilakukan pemindaian ternyata tidak terdaftar maka perangkat ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai perangkat ponsel ilegal.
Untuk membaca artikel selanjutnya silahkan .... KLIK